BECKER.BIZ.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan In...
BECKER.BIZ.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan. Kunjungan yang berlangsung pada hari Senin ini bertujuan untuk meninjau implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Rombongan DPRD Sumbar dipimpin oleh Ketua Komisi I, Syawal Datuak Putiah, yang didampingi oleh anggota komisi lainnya, yakni Bagas, Abdul Rahman, Masrizal, dan Epi. Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumbar, Oni Fajar Syahdi. Rombongan disambut oleh Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Wendi, beserta jajaran staf.
Syawal Datuak Putiah menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk menggali informasi mengenai penerapan SPBE di Kabupaten Pesisir Selatan, yang dinilai memiliki indeks penerapan cukup baik dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat.
"Sebagai bagian dari proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang SPBE, kami memerlukan masukan dari kabupaten dan kota terkait, khususnya yang telah mengimplementasikan SPBE dengan baik, seperti Pesisir Selatan," ujar Syawal.
Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Wendi, menjelaskan bahwa implementasi SPBE di wilayahnya merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya, transformasi dari layanan manual ke digital ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan.
"SPBE adalah langkah besar untuk mempercepat digitalisasi layanan publik yang lebih efisien dan memudahkan masyarakat," ungkap Wendi. Dia juga menyampaikan bahwa meskipun penerapan SPBE di Pesisir Selatan sudah berjalan dengan baik, namun masih ada tantangan yang harus diatasi melalui perbaikan dan inovasi secara berkelanjutan.
"Melalui evaluasi dan perbaikan terus-menerus, kami berupaya meningkatkan kualitas layanan digital demi kepuasan masyarakat," tambah Wendi.
Implementasi SPBE sendiri diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, yang bertujuan untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang efisien, profesional, dan terjangkau. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi tahunan terhadap indeks SPBE, yang dikategorikan dalam beberapa tingkat, mulai dari kurang, cukup, baik, sangat baik, hingga memuaskan.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal yang mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan dan efisien. (*/rcd)
COMMENTS