BECKER.BIZ.ID – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sum...
BECKER.BIZ.ID – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat yang telah melaksanakan audit terkait pengelolaan keuangan daerah. Menurut Muhidi, pemeriksaan tersebut sangat penting untuk mengidentifikasi kelemahan dalam manajemen keuangan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pembangunan di provinsi tersebut.
“Kami sangat mendukung langkah ini karena tujuannya jelas untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah di masa depan,” ungkap Muhidi dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sumbar pada Selasa (31/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Muhidi menyoroti poin-poin penting dari LHP, terutama yang berhubungan dengan efektivitas pengelolaan keuangan dalam penanganan bencana alam. Ia menegaskan bahwa temuan dalam laporan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“DPRD Sumbar akan menjalankan tugas sesuai fungsi kami untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini. Fokus utama kami adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, juga memberikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan BPK merupakan momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut Mahyeldi, temuan yang sering muncul dalam LHP harus menjadi perhatian utama setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Sumbar harus lebih terbuka dan dapat diakses masyarakat melalui platform yang sudah tersedia, seperti Dashboard Provinsi,” kata Mahyeldi. Ia menambahkan bahwa penyelesaian temuan dalam LHP harus dilakukan secepat mungkin untuk mendukung kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto, juga memberikan pernyataan terkait tindak lanjut LHP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumbar memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“DPRD juga memiliki kewajiban untuk membahas hasil LHP sesuai dengan kewenangan mereka,” jelas Sudarminto.
Dengan kolaborasi yang solid antara DPRD, Pemprov Sumbar, dan BPK, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Sumatera Barat semakin baik, transparan, dan akuntabel. Langkah ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian berbagai masalah keuangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(*/ricard)
COMMENTS