Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak Asasi Manusia

 

Ilustrasi

1. Hakekat Kemanusiaan dan diskriminatif

Kemanusiaan adalah sifat dasar yang melekat pada manusia sebagai makhluk yang memiliki akal budi, perasaan, dan moralitas. Sebagai makhluk sosial, manusia hidup berdampingan dengan orang lain dan memiliki hak serta kewajiban yang harus dijaga bersama. Konsep kemanusiaan sering kali dihubungkan dengan penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, kebebasan, dan persamaan hak tanpa memandang perbedaan ras, agama, gender, atau latar belakang sosial.

Ada tiga nilai dasar yang melekat pada Hakekat kemanusiaan, yakni

  1. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia 
  2. Keadilan dan Kesetaraan
  3. Empati dan Solidaritas

Diskriminasi
Diskriminasi adalah perilaku atau sikap yang membedakan perlakuan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan kategori tertentu, seperti ras, agama, gender, usia, orientasi seksual, atau status sosial. Diskriminasi bertentangan dengan prinsip kemanusiaan karena mencederai keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia.

Jenis-jenis Diskriminasi:

  1. Diskriminasi Rasial
  2. Diskriminasi Gender
  3. Diskriminasi Agama
  4. Diskriminasi Sosial

Akibat Diskriminasi

  1. Kerugian Psikologis yang mana korban diskriminasi sering kali mengalami tekanan mental, stres, dan rasa tidak berharga.
  2. Kerugian Sosial yakni menciptakan kesenjangan sosial, konflik antar kelompok, dan mengurangi solidaritas masyarakat.
  3. Kerugian Ekonomi seperti ketidaksetaraan peluang dalam pekerjaan atau pendidikan karena diskriminasi berdampak pada produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

 

2. Pengertian, tujuan dan Sejarah pemikiran hak asasi manusia di Indonesia

 Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan dijamin untuk semua manusia tanpa memandang perbedaan seperti ras, agama, gender, atau status sosial.

Tujuan Penegakan HAM

Melindungi Martabat Manusia

Menjamin Kebebasan Individu

 Menciptakan Keadilan Sosial

Menjaga Perdamaian

Mendorong Toleransi

Pemikiran HAM di Indonesia terus berkembang seiring dengan perjalanan sejarah bangsa. Dari nilai-nilai lokal hingga pengakuan dalam hukum internasional, Indonesia berupaya membangun masyarakat yang menghormati hak asasi manusia. Meskipun tantangan seperti pelanggaran HAM masih ada, komitmen terhadap penguatan HAM tetap menjadi bagian penting dari pembangunan demokrasi di Indonesia.

 

3. Dasar Undang-undang pelaksanaan HAM dan Lembaga Penegakan HAM di Indonesia

Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur pelaksanaan HAM di Indonesia adalah

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM


Lembaga Penegakan HAM di Indonesia

 1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

2. Pengadilan HAM

3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

6. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

7. Kepolisian dan Kejaksaan

8. Mahkamah Konstitusi (MK)

 

4. Pelaksanaan HAM dalam relasi hukum dan kekuasaan

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pilar utama dalam membangun tatanan masyarakat yang adil dan demokratis. Pelaksanaannya sangat bergantung pada relasi antara hukum dan kekuasaan, karena hukum berfungsi sebagai instrumen untuk menegakkan HAM, sementara kekuasaan memiliki peran sebagai pengatur pelaksanaannya

 

5. Tantangan Konsep HAM dalam Menghadapi isu-isu global seperti Genosida, transgender, transvestism

Hak Asasi Manusia (HAM) sering kali dipandang sebagai nilai universal yang harus dihormati di seluruh dunia. Namun, konsep HAM menghadapi berbagai tantangan serius dalam konteks isu-isu global yang kompleks seperti genosida, transgender, dan transvestisme. Isu-isu ini sering kali memunculkan perdebatan tentang bagaimana HAM diterapkan dalam budaya, agama, dan sistem politik yang beragam.

 Genosida

Genosida adalah tindakan yang bertujuan untuk memusnahkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok tertentu berdasarkan identitas seperti etnis, ras, agama, atau kebangsaan. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Raphael Lemkin pada tahun 1944 dan telah diakui secara resmi dalam Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948).

Ciri-ciri Genosida:

Pembunuhan anggota kelompok.

Penyebab penderitaan fisik atau mental yang serius pada kelompok.

Tindakan yang dirancang untuk menghancurkan kondisi kehidupan kelompok secara sistematis.

Pemindahan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.


Contoh Kasus Genosida

Holocaust (Perang Dunia II) terhadap orang Yahudi.

Genosida di Rwanda (1994) terhadap etnis Tutsi.

Krisis Rohingya di Myanmar.


Pencegahan Genosida

Meningkatkan deteksi dini

Edukasi masyarakat

Mendorong dialog antaragama dan antarbudaya


Transgender

Transgender adalah istilah umum untuk individu yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. Identitas gender mengacu pada bagaimana seseorang mengidentifikasi dirinya, apakah sebagai laki-laki, perempuan, atau di luar kategori tersebut (non-biner).

Isu yang Dihadapi Transgender:

  • Diskriminasi dalam pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan.
  • Kekerasan berbasis gender.

. Perlindungan Hukum terhadap Transgender

  • Pengakuan identitas gender
  • Anti-diskriminasi

  

Transvestisme

Transvestisme adalah praktik seseorang mengenakan pakaian yang biasanya diasosiasikan dengan jenis kelamin yang berbeda. Orang yang melakukan ini sering disebut sebagai transvestit, namun istilah ini kurang digunakan di zaman modern karena cenderung memiliki konotasi negatif.

Ciri-ciri Transvestisme:

  • Biasanya terkait dengan preferensi gaya hidup atau ekspresi diri, bukan identitas gender.
  • Tidak selalu berhubungan dengan orientasi seksual atau transgender.

Perlindungan Hukum

  • Menghapus kriminalisasi
  • Kebebasan berekspresi