Hak Asasi Manusia
Ilustrasi |
1. Hakekat
Kemanusiaan dan diskriminatif
Kemanusiaan
adalah sifat dasar yang melekat pada manusia sebagai makhluk yang memiliki akal
budi, perasaan, dan moralitas. Sebagai makhluk sosial, manusia hidup
berdampingan dengan orang lain dan memiliki hak serta kewajiban yang harus
dijaga bersama. Konsep kemanusiaan sering kali dihubungkan dengan penghormatan
terhadap martabat manusia, keadilan, kebebasan, dan persamaan hak tanpa
memandang perbedaan ras, agama, gender, atau latar belakang sosial.
Ada tiga nilai
dasar yang melekat pada Hakekat kemanusiaan, yakni
- Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
- Keadilan dan Kesetaraan
- Empati dan Solidaritas
Diskriminasi
Diskriminasi adalah perilaku atau sikap yang membedakan perlakuan terhadap
seseorang atau kelompok berdasarkan kategori tertentu, seperti ras, agama,
gender, usia, orientasi seksual, atau status sosial. Diskriminasi bertentangan
dengan prinsip kemanusiaan karena mencederai keadilan, kesetaraan, dan martabat
manusia.
Jenis-jenis Diskriminasi:
- Diskriminasi Rasial
- Diskriminasi Gender
- Diskriminasi Agama
- Diskriminasi Sosial
Akibat Diskriminasi
- Kerugian Psikologis yang mana korban diskriminasi sering
kali mengalami tekanan mental, stres, dan rasa tidak berharga.
- Kerugian Sosial yakni menciptakan kesenjangan
sosial, konflik antar kelompok, dan mengurangi solidaritas masyarakat.
- Kerugian Ekonomi seperti ketidaksetaraan peluang
dalam pekerjaan atau pendidikan karena diskriminasi berdampak pada
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Tujuan Penegakan HAM
Melindungi
Martabat Manusia
Menjamin
Kebebasan Individu
Menciptakan Keadilan Sosial
Menjaga
Perdamaian
Mendorong
Toleransi
Pemikiran HAM di
Indonesia terus berkembang seiring dengan perjalanan sejarah bangsa. Dari
nilai-nilai lokal hingga pengakuan dalam hukum internasional, Indonesia
berupaya membangun masyarakat yang menghormati hak asasi manusia. Meskipun
tantangan seperti pelanggaran HAM masih ada, komitmen terhadap penguatan HAM
tetap menjadi bagian penting dari pembangunan demokrasi di Indonesia.
3. Dasar
Undang-undang pelaksanaan HAM dan Lembaga Penegakan HAM di Indonesia
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur pelaksanaan HAM di Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Lembaga
Penegakan HAM di Indonesia
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM)
2. Pengadilan HAM
3. Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
4. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
5. Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
6. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
7. Kepolisian dan Kejaksaan
8. Mahkamah Konstitusi (MK)
4. Pelaksanaan HAM
dalam relasi hukum dan kekuasaan
Hak Asasi Manusia
(HAM) merupakan pilar utama dalam membangun tatanan masyarakat yang adil dan
demokratis. Pelaksanaannya sangat bergantung pada relasi antara hukum dan
kekuasaan, karena hukum berfungsi sebagai instrumen untuk menegakkan HAM,
sementara kekuasaan memiliki peran sebagai pengatur pelaksanaannya
5. Tantangan
Konsep HAM dalam Menghadapi isu-isu global seperti Genosida, transgender,
transvestism
Hak Asasi Manusia (HAM) sering kali dipandang sebagai nilai universal yang harus dihormati di seluruh dunia. Namun, konsep HAM menghadapi berbagai tantangan serius dalam konteks isu-isu global yang kompleks seperti genosida, transgender, dan transvestisme. Isu-isu ini sering kali memunculkan perdebatan tentang bagaimana HAM diterapkan dalam budaya, agama, dan sistem politik yang beragam.
Genosida adalah tindakan yang bertujuan untuk
memusnahkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok tertentu
berdasarkan identitas seperti etnis, ras, agama, atau kebangsaan. Istilah ini
pertama kali diperkenalkan oleh Raphael Lemkin pada tahun 1944 dan telah diakui
secara resmi dalam Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan
Genosida (1948).
Ciri-ciri Genosida:
Pembunuhan anggota kelompok.
Penyebab penderitaan fisik atau mental yang serius pada kelompok.
Tindakan yang dirancang untuk menghancurkan kondisi kehidupan kelompok secara sistematis.
Pemindahan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Contoh Kasus Genosida
Holocaust (Perang Dunia II) terhadap orang Yahudi.
Genosida di Rwanda (1994) terhadap etnis Tutsi.
Krisis Rohingya di Myanmar.
Pencegahan Genosida
Meningkatkan deteksi dini
Edukasi masyarakat
Mendorong dialog antaragama dan antarbudaya
Transgender
Transgender adalah istilah umum untuk individu yang
identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.
Identitas gender mengacu pada bagaimana seseorang mengidentifikasi dirinya,
apakah sebagai laki-laki, perempuan, atau di luar kategori tersebut
(non-biner).
Isu yang Dihadapi Transgender:
- Diskriminasi dalam pekerjaan,
pendidikan, dan kesehatan.
- Kekerasan
berbasis gender.
. Perlindungan Hukum terhadap Transgender
- Pengakuan identitas gender
- Anti-diskriminasi
Transvestisme
Transvestisme adalah praktik seseorang mengenakan
pakaian yang biasanya diasosiasikan dengan jenis kelamin yang berbeda. Orang
yang melakukan ini sering disebut sebagai transvestit, namun istilah ini
kurang digunakan di zaman modern karena cenderung memiliki konotasi negatif.
Ciri-ciri Transvestisme:
- Biasanya terkait dengan preferensi
gaya hidup atau ekspresi diri, bukan identitas gender.
- Tidak selalu berhubungan dengan
orientasi seksual atau transgender.
Perlindungan Hukum
- Menghapus kriminalisasi
- Kebebasan berekspresi