Hak-hak Tersangka dan Terdakwa Dalam Hukum Pidana Serta Dasar Hukumnya
Hak tersangka dan terdakwa (Foto: ilustrasi) |
Dalam sistem hukum pidana, hak-hak tersangka dan terdakwa merupakan elemen penting yang harus & diberikan kepada mereka untuk untuk memastikan adanya keadilan pada manusia.Nilai prinsip ini sama dengan asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan yang sah dari pengadilan. Karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia. Tujuan dari menjamin hak-hak ini adalah untuk melindungi hak individu dari tindakan semena- mena, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan memastikan bahwa keadilan telah dipenuhi dengan transparan .
Berikut adalah uraian mengenai hak tersangka dan terdakwa dalam ranah hukum pidana.
Hak Tersangka
Tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hak-hak tersangka antara lain:
Hak atas Asas Praduga Tak Bersalah
Tersangka dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Pasal 8 ayat (1) KUHAP)
Hak untuk Mendapatkan Pemberitahuan Secara Jelas
Tersangka berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya. (Pasal 51 huruf b KUHAP)
Hak untuk Didampingi Penasehat Hukum
Tersangka berhak didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan, terutama jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (Pasal 56 KUHAP)
Hak atas Bantuan Hukum Gratis
Jika tersangka tidak mampu, negara wajib memberikan bantuan hukum tanpa biaya. (Pasal 56 KUHAP)
Hak untuk Tidak Ditahan secara Sewenang-wenang
Penahanan harus dilakukan sesuai prosedur dan ada dasar hukum yang jelas. (Pasal 21 ayat (1) KUHAP).
Hak untuk Tidak Dipaksa Memberikan Keterangan
Tersangka tidak wajib memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. (Pasal 52 KUHAP)
Hak atas Perlakuan yang Manusiawi
Selama proses hukum, tersangka berhak diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh disiksa. (Pasal 33 KUHAP, Pasal 28G ayat (2) UUD 1945)
Hak untuk Menghubungi Keluarga atau Orang Terdekat
Tersangka yang ditahan berhak memberitahukan penahanannya kepada keluarga. (Pasal 59 KUHAP)
Hak-Hak Terdakwa
Terdakwa adalah seseorang yang telah didakwa melakukan tindak pidana di pengadilan. Hak-hak terdakwa antara lain:
Hak atas Pembelaan yang Adil
Terdakwa berhak membela diri secara langsung atau melalui penasehat hukum. (Pasal 65 KUHAP)
Hak untuk Mendapatkan Informasi Perkara
Terdakwa berhak mengetahui dengan jelas dakwaan dan tuduhan yang dihadapinya. (Pasal 143 ayat (2) KUHAP)
Hak atas Sidang yang Terbuka dan Adil
Terdakwa berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum, kecuali dalam hal tertentu yang diatur undang-undang. (Pasal 153 ayat (3) KUHAP)
Hak untuk Menghadirkan Saksi yang Meringankan
Terdakwa berhak menghadirkan saksi atau alat bukti yang dapat meringankan posisinya. (Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) KUHAP)
Hak untuk Tidak Dipersalahkan Tanpa Bukti
Tidak ada kewajiban bagi terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. (Asas praduga tak bersalah, Pasal 66 KUHAP)
Hak atas Penundaan Hukuman Jika Banding atau Kasasi
Jika terdakwa mengajukan banding atau kasasi, pelaksanaan putusan dapat ditunda hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Pasal 27 KUHAP)
Hak untuk Mengajukan Upaya Hukum
Terdakwa dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan.(Pasal 67 KUHAP).
Demikian hak hak tersangka dan terdakwa dalam hukum pidana Indonesia. Tersangka dapat mengetahui dan menuntut hak nya tersebut selama proses hukum berlaku. (*)