Unjuk Rasa Di Kejaksaan Negeri, Laskar Merah Putih Desak Usut Tuntas Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar

Aksi unjuk rasa LMP Macab Kab Blitar di Kejaksaan Negeri Kab Blitar


BECKER.BIZ.ID  -Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Merah Putih Blitar menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, mendesak agar kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar segera diusut. 


Aksi yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024) ini dimulai sekitar jam 09.30 WIB, dengan peserta datang menggunakan truk, mobil, dan sepeda motor.


Koordinator aksi, Hardoyo, dalam orasinya menekankan pentingnya profesionalisme Kejari yang baru dilantik. “Kami mendukung Bapak Kajari Kabupaten Blitar untuk tegak lurus dalam penegakan hukum,” ungkap Hardoyo.


 Ia juga menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk pejabat, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.  Kejaksaan harus bertindak tegas dan adil kepada siapa pun yang melanggar hukum,” tambahnya.


Massa aksi membawa poster yang berisi desakan untuk   “Usut Tuntas Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup” dan “Hukum Menemukan Kesalahan, Bukan Mencari-cari Kesalahan” Mereka merasa bahwa hukum di Kabupaten Blitar belum memberikan kesejahteraan, karena kebenaran seringkali diputarbalikkan.


Hardoyo menyatakan komitmen Laskar Merah Putih untuk terus mengawasi Kejari Kabupaten Blitar dalam penegakan hukum. 


Terkait kasus dugaan korupsi sewa rumdin Wabup, sebelumnya kasus ini sempat ditangani oleh Kejari Blitar yang lama, dengan beberapa pejabat Pemkab Blitar dan mantan Wabup Rahmat Santoso sudah dimintai keterangan. Namun, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.


Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M. Yunus, menjelaskan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Kejari Blitar yang lama. "Kami hanya menangani kasus baru, sementara kasus lama tetap di Kejari yang lama," tegas Yunus.


 Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian penanganan kasus yang melibatkan Pemkab Blitar oleh Kejari yang baru.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post