Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN atas Dukungan Pendaftaran Tanah Ulayat



BECKER.BIZ.ID – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, baru-baru ini menerima penghargaan nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya dalam pendaftaran tanah ulayat di Sumbar.


Penghargaan diserahkan kepada Gubernur Mahyeldi oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, Rifda Suriani, di acara "International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries" yang berlangsung di The Trans Luxury Hotel Bandung pada Kamis (5/9/2024). Penyerahan dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.


Dalam sambutannya, Mahyeldi mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan ini dan menyatakan bahwa penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus menjaga dan menghormati hak-hak tanah ulayat di Sumatera Barat.


"Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen kita dalam memperjuangkan hak tanah ulayat masyarakat hukum adat. Tanah ulayat tidak hanya diakui oleh negara, tetapi juga secara internasional. Ini adalah bukti nyata bahwa kita menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai dengan konstitusi dan berbagai konvensi internasional," ujar Mahyeldi di Padang, Senin (9/9/2024).


Mahyeldi menjelaskan bahwa tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumbar umumnya merupakan tanah adat Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal yang masih eksis hingga saat ini. Wilayahnya mencakup 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat, dan pendaftaran tanah ulayat menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya.


"Kepastian hukum ini sangat penting untuk mencegah sengketa dan konflik tanah ulayat, serta membuka peluang bagi pengembangan dan kerjasama melalui skema investasi," tambahnya.


Sejak ditetapkan sebagai pilot project, Sumbar telah berhasil menerbitkan sembilan bidang tanah ulayat nagari dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN), mencakup total lahan seluas 242,04 hektare. Beberapa lokasi yang telah disertifikatkan termasuk Nagari Sungai Sungayang dan Nagari Tanjung Bonai di Kabupaten Tanah Datar, serta Nagari Tanjung Haro Sikabukabu di Padang Panjang.


Gubernur Mahyeldi berharap bahwa pendaftaran tanah ulayat ini akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pariwisata, pendidikan, kebudayaan, pertanian, dan pertambangan. "Sumbar memiliki tanah subur, keindahan alam, serta sumber daya alam yang berlimpah yang bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (Adpsb/bud)

Post a Comment

Previous Post Next Post