Gubernur Mahyeldi dan Wamenparekraf Angela Diskusikan Pengembangan Pariwisata Sumbar

 


BECKER.BIZ.ID -Selasa, 6 Agustus 2020, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenpar) dan Ketua Umum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo, di Kantor DPP Perindo di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, dibahas perkembangan pariwisata Sumbar, khususnya mengenai desa wisata dan investasi dalam industri wisata.

"Alhamdulillah, hari ini kita berkesempatan bertemu dengan Ibu Wamenparekraf yang juga sekaligus Ketum Perindo. Sebelumnya beberapa hari lalu kita juga bertemu, dan ada Pak Hary Tanoe juga. Kita berbincang banyak hal, terutama sekali terkait investasi dan pariwisata di Sumbar," ujar Mahyeldi usai pertemuan tersebut.

Mahyeldi menekankan, pembangunan di Sumbar, terutama sekali di sektor pariwisata, sangat membutuhkan kolaborasi dan sinergitas banyak pihak. Artinya, tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan kemampuan pemerintah, apalagi hanya pemerintah daerah (Pemda).


"Tentu sinergitas sangat penting dalam membangun daerah. Segenap unsur harus terlibat. Begitu juga untuk pembangunan sektor pariwisata dan sektor-sektor lainnya di Sumbar. Selain dukungan pemerintah pusat, kita tentu butuh dukungan investor," ujar Mahyeldi lagi.


Dalam pertemuan tersebut, sambung Mahyeldi, disebutkan bahwa Wamenparekraf Angela sangat mendukung program dan kegiatan kepariwisataan yang telah bergulir di Sumbar. Ia pun berharap agar dunia pariwisata Sumbar terus berkembang dengan energi kolaborasi dari semua pihak.


"Terutama sekali yang disoroti Ibu Wamen adalah soal perkembangan desa wisata di Sumbar. Lalu juga disorot perkembangan wisata di Solok, Bukittinggi, dan Lima Puluh Kota, yang menjadi titik-titik pusat pertumbuhan sektor wisata kita. Kita di Pemprov Sumbar terus berkomitmen membangun jembatan antara daerah, pusat, dan investor swasta, untuk pengembangan wisata di Sumbar," ujarnya menegaskan. (adpsb/isq)

Post a Comment

Previous Post Next Post