Perumda AM Kota Padang Dukung Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah Sesuai Perda Baru

 


BECKER.BIZ.ID - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang memberikan dukungan penuh terhadap penyesuaian tarif retribusi sampah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan revisi tarif retribusi sampah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kebersihan di kota.


Noviardi Zein, Kepala Sub Bidang Humas dan Protokoler Perumda AM Kota Padang, mengungkapkan bahwa banyak pelanggan mungkin terkejut melihat adanya item retribusi sampah pada tagihan rekening air mereka. Menurut Noviardi, hal ini merupakan bagian dari kewajiban yang diberikan oleh Pemko Padang kepada perusahaan.


"Perumda AM Kota Padang ditugaskan oleh Pemko Padang untuk memungut retribusi sampah. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk membantu menjaga kebersihan lingkungan Kota Padang," jelas Noviardi. Ia menambahkan bahwa pengumpulan retribusi sampah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah kota untuk memastikan kebersihan yang optimal.


Sebelum penyesuaian ini, Perumda AM Kota Padang telah melaksanakan tugas ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang No. 145 Tahun 2021, yang mengatur tentang penugasan Perumda AM dalam pengumpulan retribusi kebersihan. “Dengan adanya keputusan tersebut, Perumda AM Kota Padang diwajibkan untuk memungut retribusi sampah melalui tagihan air pelanggan setiap bulan,” tambahnya.


Dana yang terkumpul dari retribusi sampah ini kemudian disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang untuk dikelola lebih lanjut. "Inilah alasan adanya biaya retribusi sampah pada tagihan air pelanggan," ujar Noviardi.


Mulai 1 Agustus 2024, tarif retribusi sampah akan mengalami penyesuaian sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif baru yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:


Rumah Tangga Kelas Miskin: Rp19.550

Rumah Tangga Kelas Bawah: Rp24.437

Rumah Tangga Kelas Menengah: Rp34.212

Rumah Tangga Kelas Atas: Rp55.904


Penyesuaian tarif ini merupakan hasil dari kerjasama antara Perumda AM Kota Padang, PDAM, dan pihak kolektor retribusi sampah. "Kami mendukung penuh penyesuaian tarif ini dan berharap pelanggan dapat memahami dan menerima perubahan ini dengan baik," tutup Noviardi. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post