Mengerucutnya Isu Calon Tunggal di Pilkada Blitar 2024: Analisis dan Prediksi
BECEKER.BIZ.ID - Masyarakat Blitar tentunya memandang pesta demokrasi lima tahunan tersebut kurang seru dan terasa hambar, bahkan dimungkinkan ketika nanti pada saat pencoblosan diprediksi banyak pemilih yang malas menggunakan hak pilihnya.
Menurut Ketua Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia, Jaka Prasetya,di Kabupaten Blitar sendiri pernah mengalami fenomena calon tunggal pada pemilu 2015, pasangan Rijanto dan Marheinis Urip Widodo melawan kotak kosong. Pada pemungutan suara pada hari Rabu, 9 Desember 2015 itu akhirnya keduanya meraih kemenangan.
"Seiring dengan perkembangan jaman dan terbukanya demokrasi politik, calon tunggal bukanlah pilihan dan solusi untuk Kota dan Kabupaten Blitar. Banyak pilihan calon generasi penerus bangsa yang mampu menjadi pemimpin di negeri ini,"kata Jaka, Selasa (23/07)
Memang dalam politik calon tunggal adalah srategi jitu untuk memenangkan pilkada dengan cara menghambat kehadiran pasangan calon lainnya untuk berkontestasi dipolitik. Bisa juga mungkin kurangnya kader partai potensial yang layak untuk di jagokan dan bisa juga karena sebab lainnya hanya internal partai yang tahu.
Jaka menilai, pasangan calon tunggal bukanlah satu-satunya altentif pilihan bagi pemilih, masih ada kotak kosong atau biasa disebut bumbung kosong (istilah jaman dulu saat dipakai dalam pilkades yang hanya diikuti oleh calon tunggal).
Ketentuan persyaratan paling sedikit 20 % dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum. Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.
"Dua kolom itu sendiri terdiri dari satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Mekanisme pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos," paparnya.
Jaka juga menyebut, calon tunggal diperbolehkan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015. Putusan tersebut dipertegas dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang UU 10/2016.
Meskipun calon tunggal diperbolehkan, tetapi nantinya akan menjadi preseden buruk demokrasi politik di Blitar yang semakin terbuka. Bila memang nanti terjadi calon tunggal di Blitar, maka penyelenggara pemilu harus mensosialisasikan aturan tersebut kepada calon pemilih.
Ketika mensosialisasikan pemilu kepada masyarakat tentang calon tunggal, penyelenggara harus tetap netral tidak memihak kepada pasangan calon.Sebab masyarakat terlalu awam tentang mekanisme dan tata cara pemilu aturan calon tunggal.
Ia menambahkan, memilih calon atau memilih bumbung kosong adalah hak setiap warga negara sesuai hati nurani yang dilindungi undang-undang. Tentu calon tunggal dan bumbung kosong akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi masyarakat dalam memilih siapa yang layak menjadi pemimpinnya dalam lima tahun kedepan.
"Jika nanti calon tunggal menang otomatis selesai sudah perhelatan pemilu yang sedang berlangsung dan calon tinggal menungu pelantikan.Tetapi bila bumbung kosong yang menang, maka diselenggarakan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(Nur)