Tanggapi Tuntutan Terkait Penutupan Cafe Jojoo Sukorejo, Ini Pernyataan Komisi II DPRD Kota Blitar



BECKER.BIZ.ID - Buntut kericuhan di Cafe karaoke Jojoo di kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, puluhan pemuda yang tergabung dalam Paguyuban Pemuda Sukorejo (PADAS) ngeluruk ke kantor DPRD Kota Blitar pada Jumat, (21/06/24), siang itu massa menuntut agar Cafe karaoke Jojoo di Pasar Legi Kota Blitar ditutup. Puluhan warga yang datang sekitar pukul 13.00 WIB diterima Komisi II DPRD Kota Blitar.


Triman Sugianto korlap PADAS kepada wartawan menyampaikan,” Intinya masyarakat Sukorejo resah dengan berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh Cafe Jojoo,”ungkapnya


Keberadaan Cafe menurut Triman, diantaranya masalah keamanan dan kenyamanan, akibat aktivitas Cafe yang berlangsung hingga larut malam disinyalir menjadi pemicu gangguan keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar.


Yang lainya tentang keterlibatan masyarakat lokal,” Janji manajemen Cafe memprioritaskan masyarakat Sukorejo dalam bekerja dan mengisi barang dagangan di Cafe tidak pernah direalisasikan,” jelasnya.


Selain itu Cafe tersebut dianggap sebagai sumber penyebab kekecewaan dan bagi masyarakat, keberadaan Cafe dianggap tidak sesuai dengan kearifan lokal.


” Aktivitas Cafe yang dianggap tidak sesuai dengan budaya lokal Sukorejo juga menjadi salah satu alasan penolakan.


Sementara itu, Menanggapi tuntutan PADAS, Komisi II DPRD Kota Blitar yang dipimpin oleh Yohan Tri Waluyo, saat menerima audiensi di ruang paripurna menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara detail.


“Atas aduan elemen masyarakat PADAS, kami ber komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini, Komisi II DPRD Kota Blitar berjanji untuk menindaklanjuti dengan langkah kongkrit.


Akan mengundang Disperindag dan Manajemen Cafe Jojoo rencana tanggal (26/06/24). “Komisi II akan mengadakan audiensi dengan Disperindag Kota Blitar dan manajemen Cafe Jojoo untuk menggali informasi lebih dalam terkait permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi terbaik.


Pembentukan Tim Investigasi Komisi II akan membentuk tim investigasi untuk mendalami berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh Cafe Jojoo. Tim ini akan bertugas mengumpulkan data dan bukti yang valid untuk memperkuat langkah-langkah selanjutnya.


“Rekomendasi kepada Disperindag dan Manajemen Cafe Jojoo: Berdasarkan hasil audiensi dan investigasi, Komisi II akan memberikan rekomendasi kepada Disperindag Kota Blitar dan manajemen,” kata Yohan


Adanya rekomendasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, termasuk kontrak Cafe Jojoo dan Pengalihan Manajemen.


Yohan Tri Waluyo, menjelaskan bahwa kontrak antara pengelola Cafe Jojoo dan Disperindag Kota Blitar akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2024. Mengingat keresahan masyarakat Sukorejo, Komisi II mendorong pengalihan manajemen kepada pihak yang berpihak kepada masyarakat sekitar cafe dan berkomitmen untuk mengawal prosesnya.


“Kami memahami keresahan masyarakat Sukorejo terkait Cafe Jojoo. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi mereka dengan langkah-langkah nyata. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dengan bijak,” Pungkasnya.(Nur)

Post a Comment

Previous Post Next Post