Polisi Ringkus Dua Pria dengan Sabu di Nagari Panampuang dan Nagari Koto Tinggi



BECKER.BIZ.ID - Pada hari Rabu, 5 Juni 2022, Satnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap dua orang laki-laki yang diduga memiliki narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda. Di tangan tersangka ditemukan beberapa barang bukti sabu dalam bentuk dalm partai kecil yang dibungkus plastik klip.


Sebagaimana disampaikan oleh Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Syafri, tersangka penyimpan narkoba ini telah ditangkap karena laporan masyarakat bahwa dia sering melakukan tindakan mencurigakan di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.


Setelah mendapat laporan tersebut Kasat bersama dengan anggota langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan dengan memastikan keberadaan tersangka.

Tidak menunggu lama, pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB, Polisi langsung meringkus KR (48) warga Surau Lauik, Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, ketika sedang berada di sebuah bengkel las.


Polisi langsung menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti satu paket sabu terbungkus palstik klip warna bening di balut dengan plastic hitam dan diakui tersangka kalau barang itu miliknya.


Masih pada malam yang sama polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi nama yang juga pemlik sabu di daerah Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.


Dengan mengetahui keberadaan tersangka YC (38) warga Jorong Titih, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam sedang berada di sebuha rumah, polisi langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan. 


Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang-barang berikut: satu paket shabu narkotika yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di dalam saku sweter; satu kotak kaca mata terdapat satu paket shabu narkotika yang dibungkus dengan plastik klip warna bening; dan satu paket plastik klip warna bening.


Kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk diperiksa sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka dijerat pasal 114 Subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan, penggunaan, dan narkotika bukan tanaman, dengan hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.(wan)

Post a Comment

Previous Post Next Post