Perumda Air Minum Kota Padang dan BPKP Sumbar Sepakati Penerapan GRC

 


BECKER.BIZ.ID - Pada tanggal 24 Juni 2024, Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat, Dra. Dessy Adin, MM, MSi, dan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, menandatangani Nota Kesepahaman terkait penerapan Good Corporate Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) di lingkungan Perumda Air Minum Kota Padang.


Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan di Perumda Air Minum Kota Padang. Proses ini akan melibatkan pendampingan, pembinaan, penerapan, pengembangan, serta penguatan, yang semuanya didukung oleh keahlian dan kewenangan yang dimiliki oleh kedua belah pihak.



Penandatanganan ini merupakan langkah konkret dari Perumda Air Minum Kota Padang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan air minum kepada masyarakat. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini adalah bukti nyata dari komitmen dan keseriusan BPKP dalam mendukung Perumda Air Minum Kota Padang dalam mengimplementasikan GRC. 

Dengan penerapan GRC yang efektif, diharapkan kinerja PDAM dalam memenuhi kebutuhan dasar air masyarakat Kota Padang dapat ditingkatkan secara signifikan.


Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengapresiasi dukungan dari BPKP Sumbar dalam membantu Perumda memperbaiki pengelolaan BUMD melalui penerapan GRC. Dia berharap, melalui kesepahaman ini, sinergi yang terjalin mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik dan meningkatkan kemandirian perusahaan.


Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, diharapkan Perumda Air Minum Kota Padang dapat lebih profesional dalam tata kelola perusahaan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kesepakatan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi BUMD lainnya dalam menerapkan prinsip-prinsip GRC untuk mencapai kinerja yang lebih baik.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post