Kepala BKD Menolak Kabar Bahwa Pemprov Sumbar Membayar Gaji ASN Setelah Bolos Kerja 8 Bulan



BECKER.BIZ.ID - Ahmad Zakri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, membantah laporan bahwa pemerintah Provinsi Sumbar melakukan kesalahan dalam membayar gaji individu ASN yang tidak masuk kerja selama delapan bulan.


Ahmad Zakri menyatakan bahwa informasi tersebut tidak akurat karena pembayaran oknum ASN tersebut telah dihentikan sejak 1 Januari 2024.


"Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak januari lalu gaji yang bersangkutan telah di hentikan," ungkap Kepala BKD Sumbar di Padang, Selasa 23 April 2024.


Ahmad Zakri mengaku pihaknya cukup menyayangkan, informasi keliru tersebut sebelumnya sempat beredar di media sosial dan menjadi sorotan para netizen (pengguna media sosial).


Ditegaskannya, sejatinya Pemprov Sumbar tidak alergi kritikan. Namun ia berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan kritikannya.


"Kita tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapa pun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya itu bisa disampaikan secara bijak," pungkasnya.


Menurut Ahmad Zakri, individu yang dimaksud dari ASN sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan sangsi kepada orang yang bersangkutan setelah pemeriksaan selesai.(adpsb/bud)


Post a Comment

Previous Post Next Post