OJK Membuat Aturan Baru yang Membawa Kabar Baik bagi Pelaku Pinjol! Simak Disini!

 

OJK Membuat Aturan Baru yang Membawa Kabar Baik bagi Pelaku Pinjol! Simak Disini!



BECKER.BIZ.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan serangkaian aturan baru yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia.


Salah satu aturan yang mencuat adalah penghapusan penggunaan debt collector lapangan oleh pinjol. Sebelumnya, meskipun aturan semacam itu sudah ada, pelaksanaannya seringkali tidak tegas dan sulit dipantau.


Menurut informasi yang disampaikan oleh kanal YouTube Kocheng Hoki, penggunaan jasa pihak ketiga atau outsourcing dalam proses penagihan membuatnya sulit terdeteksi. Banyak aplikasi pinjol mengalihkan tugas penagihan kepada pihak ketiga, sehingga sulit bagi OJK untuk memantau praktik ini.


OJK juga mengeluarkan larangan bagi pinjol untuk menggunakan debt collector dari pihak ketiga, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait perlakuan tidak manusiawi dalam proses penagihan.


Admin Kocheng Hoki berharap agar dewan Komisaris OJK terus memperbaiki sistem pengawasan penagihan demi melindungi konsumen. Aturan ini diharapkan segera diresmikan untuk melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang merugikan.


Selain itu, aturan OJK terbaru juga mengatur berbagai aspek lainnya, seperti jumlah platform pinjaman yang boleh digunakan oleh nasabah, denda keterlambatan, jam penagihan maksimal, fasilitas mitigasi risiko, dan kontak darurat yang harus dicantumkan oleh debitur.


Penagihan juga akan diperketat dengan larangan penggunaan tindakan kasar oleh debt collector, seperti ancaman, kekerasan, dan perilaku mempermalukan terhadap debitur.


Aturan-aturan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam industri pinjaman online, menjaga kesejahteraan nasabah, dan meningkatkan transparansi serta tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan pinjol di Indonesia. 


OJK terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi industri keuangan di Tanah Air. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post