Menolak Kedatangan Debt Collector Tak Akan Dipidana? Ini Kata OJK

 

Menolak Kedatangan Debt Collector Tak Akan Dipidana? Ini Kata OJK



BECKER.BIZ.ID - Kabar tentang kemungkinan dipidana karena menolak kedatangan debt collector (DC) ke rumah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Namun, apakah ini benar adanya? Ataukah hanya kesalahpahaman seputar aturan baru yang diberlakukan?


Dalam konteks ini, seorang Youtuber yang dikenal sebagai Fintech ID mengungkapkan pandangannya dalam sebuah video berdurasi 5 menit 26 detik. Menurutnya, tidak ada hukuman pidana yang akan diberikan jika seseorang menolak kedatangan DC lapangan.


"Bagi teman-teman yang mengalami gagal bayar atau telat bayar, tidak perlu cemas. Sampai saat ini, tidak ada hukum pidana yang mengatur tentang menolak kedatangan DC lapangan," jelasnya.


Pernyataan ini sejalan dengan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DC lapangan bertugas untuk mengingatkan pembayaran hutang, bukan untuk melakukan tindakan yang merugikan. Oleh karena itu, menolak kedatangan mereka tidak akan berujung pada pidana.


Fintech ID menekankan pentingnya memahami hak-hak kita sebagai konsumen. Jika DC tidak mau menunjukkan identitas atau surat tugas, kita memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang.


Sosialisasi dari OJK dapat diakses melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia yang telah diverifikasi. Namun, disayangkan masih banyak yang belum mengetahui hal ini, sehingga rentan menjadi target DC lapangan.


"Bagi teman-teman yang menerima ancaman atau perintah untuk menemui DC, tidak perlu panik. Tidak ada undang-undang yang mewajibkan kita untuk itu," tambahnya.


Penting untuk memastikan bahwa DC lapangan yang datang menunjukkan identitas dan surat tugas. Jika merasa terancam atau diintimidasi, kita memiliki perlindungan hukum.


"Jangan mudah terpancing oleh informasi yang tidak benar. Selalu verifikasi informasi sebelum dipercaya," tutupnya dengan tegas.


Dengan demikian, menolak kedatangan debt collector tidaklah melanggar hukum, dan sebagai konsumen, kita memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan yang merugikan. (*)





Post a Comment

Previous Post Next Post