Menanggulangi Perlakuan Kasar Penagih Utang, Langkah-langkah Penting yang Harus Dilakukan
Ilustrasi Debt Collector Pinjol. (Foto: Dok istimewa) |
BECKER.BIZ.ID - Semakin maraknya industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia, banyak nasabah yang mengalami perlakuan kurang ajar dan kasar dari penagih utang.
Perlakuan ini sering kali melampaui batas, seperti telepon yang mengganggu, gangguan kepada keluarga, hingga intimidasi di rumah nasabah. Namun, ada langkah-langkah penting yang bisa diambil untuk melaporkan perilaku tidak pantas ini.
OJK: Melindungi Kepentingan Konsumen
Salah satu lembaga yang dapat dijadikan tempat untuk melaporkan perilaku kasar penagih utang adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan dapat diajukan melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau melalui formulir pengaduan online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Kantor Polisi: Langkah Hukum
Selain itu, nasabah juga bisa melaporkan perilaku tidak pantas penagih utang kepada kantor polisi terdekat. Pembuatan surat laporan resmi akan memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Peraturan Bank Indonesia tentang Penagihan Utang
Penagihan utang diatur oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.
Ketentuan tersebut memberikan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh penagih utang, termasuk mengenai kriteria kolektibilitas utang, standar kualitas penagihan, pelatihan bagi penagih utang, dan identifikasi yang jelas bagi penagih utang.
Dalam menghadapi perlakuan kasar dari penagih utang, penting bagi nasabah untuk mengetahui hak-haknya dan tidak ragu untuk melaporkan perilaku tidak pantas tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penagih utang dapat bertindak sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan berbisnis yang lebih adil dan berintegritas. (*)