Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gugatan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Masuki Babak Baru, Sidang Daring Pada 25 Maret Mendatang



BECKER.BIZ.ID - Gugatan cerai antara Ria Ricis dan Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan menarik perhatian publik setelah menggelar sidang lanjutan daring pada Kamis, 14 Maret 2024. Sidang tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.


Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, sidang cerai Teuku Ryan dan Ria Ricis digelar secara tertutup, menjaga kerahasiaan detail sidang dari publik. Sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda replik.


Taslimah menjelaskan bahwa sidang offline yang direncanakan pada 25 Maret 2024 akan memungkinkan Teuku Ryan dan Ria Ricis untuk bertemu langsung di ruang sidang. Agenda tersebut sangat penting karena melibatkan pembuktian dalil gugatan dan jawaban dari pihak tergugat.


Dalam wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Taslimah menegaskan bahwa sidang offline membutuhkan kehadiran langsung dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, serta kuasa hukum mereka.


Gugatan cerai ini pertama kali diajukan oleh Ria Ricis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2024. Meskipun telah melalui upaya mediasi, pasangan ini tidak berhasil mencapai kesepakatan.


Taslimah memastikan bahwa Ria Ricis dan Teuku Ryan menghadiri sidang cerai daring hari itu sesuai dengan agenda yang telah ditentukan. Namun, ia enggan memberikan detail mengenai suasana sidang atau ekspresi kedua belah pihak.


Dengan proses yang terus berlanjut, publik menantikan perkembangan selanjutnya dari gugatan cerai ini, yang dapat memengaruhi kedua belah pihak dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menangani masalah rumah tangga. (*)