Polisi Padang Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba, Merekrut Anak di Bawah Umur sebagai Penjual
Ilustrasi pengedaran narkoba. (Foto: Dok istimewa) |
BECKER.BIZ.ID - Polisi Padang telah mengungkap modus baru yang digunakan oleh para pengedar narkoba, yakni merekrut anak-anak di bawah umur untuk melakukan penjualan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap dua pelaku penjualan narkoba yang masih berusia di bawah 18 tahun.
"Selama sebulan terakhir, kami telah berhasil menangkap dua pelaku penjualan narkoba yang masih di bawah umur," ungkap AKP Martadius.
Kasus terbaru terjadi ketika seorang remaja berinisial MF (17 tahun) diamankan oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di Kota Padang. MF tertangkap sedang menunggu pelanggan di pinggir Jalan Pemancungan Pinggir Sungai, Kelurahan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Pelaku diamankan saat sedang menunggu pelanggan di lokasi tersebut," tambah Kasat Narkoba AKP Martadius pada Selasa, 6 Februari 2024.
Penangkapan MF berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitasnya.
Polisi berhasil menyita 10 paket sabu siap edar dari pelaku saat penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 2 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang identitasnya sudah kami kantongi. Tim kami masih berusaha mengejar pelaku tersebut," ungkap AKP Martadius.
Kasat Narkoba tersebut juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam perangkap narkoba.
"Kami terus mengingatkan kepada orang tua agar lebih waspada terhadap anak-anak mereka. Kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur akan tetap ditangani dengan serius, dengan pendampingan dari Bapas Anak," pungkasnya. (*)