Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Warga di Pesisir Selatan Diamankan Polisi karena Diduga Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

 

Polisi Tangkap Pelaku Diduga Penimbun Puluhan Jeriken BBM Bersubsidi di Pesisir Selatan

BECKER.BIZ.ID - Seorang warga berinisial OK (23) dari Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, diamankan oleh polisi karena diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi. 


Kasubdi PIDM Si Humas Polres Pesisir Selatan, Aiptu Doni Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku diciduk pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.


Menurut Aiptu Doni Santoso, pelaku ditangkap karena tidak dapat memperlihatkan dokumen penggunaan BBM bersubsidi ketika dimintai petugas. 


Saat penangkapan, pelaku membawa 56 jeriken berisi solar dari mobil pick up Mitsubishi L300 yang dikendarainya. Informasi dari hasil interogasi menyebutkan bahwa pelaku membeli BBM tersebut di SPBU Simpang Lagan.


Aiptu Doni menjelaskan bahwa sistem pembelian BBM solar oleh pelaku mencakup pembayaran seharga Rp235 ribu per jeriken. 


Rincian biaya tersebut melibatkan pembelian BBM Solar sebanyak 31 liter seharga Rp215 ribu, biaya pengisian sebesar Rp10 ribu per jeriken, dan biaya scan barcode Rp10 ribu.


Lebih lanjut, Doni mengungkapkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan penimbunan BBM di gudang miliknya di Kampung Muara Kandis Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. 


Pelaku kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada nelayan pemilik kapal dan pembeli BBM Solar dari luar wilayah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, dengan keuntungan sebesar Rp15.000 per jeriken.


Pelaku dihadapkan pada potensi pelanggaran hukum yang serius, terancam berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. 


Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya penegakan aturan terkait penggunaan BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan menjamin ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang membutuhkannya. (nur)