Seorang Pria 35 Tahun Asal Sawahlunto Berhasil Diamankan Atas Kasus Narkoba



BECKER.BIZ.ID - Sebuah operasi penangkapan narkoba di wilayah Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, berhasil membekuk seorang pria bernama Robin (35) pada Rabu, 24 Januari 2024, pukul 22.45 WIB. 


Kasat Res Narkoba Polres Sijunjung, AKP Awal Rama, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat setempat menjadi awal dari penindakan terhadap tindakan penyalahgunaan narkoba.


Kejadian ini berlangsung di depan Kantor Camat di Jorong Simancung Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. 


Saat penggeledahan dilakukan, polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu-sabu, yang terselip di dalam bungkus rokok.


AKP Awal Rama menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba, Robin, telah ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. 


Keberhasilan penangkapan ini menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, serta mengirimkan pesan penting terkait konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika.(nur)

Post a Comment

Previous Post Next Post