Satreskrim Polres Agam Berhasil Menggagalkan Rencana TPPO: Lima Korban Tindakan Kejam Pelaku Dibebaskan!



BECKER.BIZ.ID - Satreskrim Polres Agam berhasil menggagalkan rencana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh HN alias Udin (34). 


Pelaku berhasil ditangkap di Jorong Pasar Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung pada Kamis, 25 Januari 2024.


Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat. 


"Kami berhasil menyelamatkan lima orang yang nyaris dijual oleh pelaku ke luar negeri," ujarnya pada Senin, 29 Januari 2024.


Kelima korban yang berhasil diselamatkan adalah AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24), dan RE asal Lubuk Basung. Saat ini, kelima korban telah dipulangkan ke tempat asal masing-masing.


Modus operandi pelaku terungkap ketika menyuruh korban-korban untuk bekerja di Kamboja dengan iming-iming penghasilan tinggi. 


Pelaku menjanjikan sistem kerja 12 jam per hari, larangan pulang selama 6 bulan dengan denda 2000 dolar jika melanggar, tempat tinggal, gaji sebesar 8 ribu dolar atau Rp12 juta, serta uang makan 360 dolar atau Rp5,6 juta.


Kapolres Agam menambahkan, "Pelaku juga meminta gaji bulan pertama setelah para korban tiba di lokasi kerja sebagai modal keberangkatan." Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Agam untuk diproses lebih lanjut atas tindakannya yang merugikan kelima korban tersebut. (*)


Post a Comment

Previous Post Next Post