Polres 50 Kota Musnahkan 10,635 Kilogram Ganja, Komitmen Pemberantasan Narkoba
Polres 50 Kota Musnahkan 10,635 Kilogram Ganja. (Foto: Dok istimewa) |
BECKER.BIZ.ID - Pada Jumat, 19 Januari 2024, Satresnarkoba Polres 50 Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering hasil tangkapan sebelumnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat dan Dandim 0306.
Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan Satresnarkoba Polres 50 Kota pada 9 Januari 2024, yang melibatkan pelaku RP alias (28) dari Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat membacakan kronologis penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika tersebut sebelum pemusnahan dilakukan.
Pelaku RP ditangkap di rumahnya, Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo, dengan barang bukti berupa 10 paket besar ganja seberat 10.635 kilogram.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah preventif untuk mencegah adanya penyimpangan dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen, tanggung jawab, dan keseriusan polisi dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkoba.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk pelaku sebagai pemilik barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pemusnahan ini juga diharapkan menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik terkait upaya pemberantasan narkoba. (nur)